Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung, Pengganti IMB nih!
persetujuan bangunan gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Yap, pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu apakah PBG sebenarnya sama dengan IMB? Ya, sebenarnya sama saja, hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibanding IMB.

Melalui simbg.pu.go.id layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021. Jika menilik pada websitenya, layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya:

  1. Izin PBG, 
  2. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, 
  3. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung,
    Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan 
  4. Pendataan Bangunan Gedung Terbangun maupun belum berdasarkan basis data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Kini pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dapat diakses dengan pilihan menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendata bangunannya.

Adapun bahwa izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Baca Artikel Lainnya: 5 Cara Bijak Memilih Kontraktor Jasa Konstruksi.

Yang Diatur Dalam Persetujuan Bangunan Gedung

Melansir laman Indonesia.go.id, Pasal 11 menyatakan, PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Pengertian Pemohon yang dimaksudkan adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendata bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendata bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis

Panduan pendaftaran akun pemohon dapat Anda dapatkan disini

Jika Anda memiliki rencana membangun perumahan, gudang, gedung serta bangunan komersial lainnya, silakan konsultasikan pada kami, atau dapat meninggalkan kontak yang dapat kami hubungi pada form Sarana Konstruksi.


Dapatkan Konsultasi Gratis!

diskusikan kebutuhan konstruksi kamu dengan kami

Kami menghormati privasi anda

Copyright © 2022 Sarana Konstruksi | PT. Sarana Solusindo Sejahtera. All rights reserved. From Naikreatif